Gaji Guru di Indonesia dan Rinciannya Berdasarkan Golongan ASN

Jakarta - Gaji guru di Indonesia telah menjadi topik hangat yang sering dibicarakan, terutama ketika membahas kesejahteraan dan motivasi para pendidik. Gaji guru dapat dibedakan menjadi dua kategori utama: gaji guru ASN (Aparatur Sipil Negara) dan gaji guru Non-ASN. Guru ASN memiliki gaji yang lebih stabil dan terjamin, serta mendapatkan tunjangan tambahan seperti tunjangan kinerja dan tunjangan profesi. Sementara itu, gaji guru Non-ASN bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing sekolah atau yayasan tempat mereka bekerja.

Gaji Guru di Indonesia dan Rinciannya Berdasarkan Golongan ASN
Gaji Guru di Indonesia dan Rinciannya Berdasarkan Golongan ASN - Generative AI

Pemerintah telah mengumumkan bahwa para guru non-ASN akan menikmati peningkatan kesejahteraan melalui tambahan gaji sebesar Rp2.000.000. Tambahan penghasilan ini merupakan bagian dari program sertifikasi guru dan diluar gaji dasar yang disalurkan oleh sekolah masing-masing. Dengan demikian, para guru non-ASN dapat meningkatkan kesejahteraan mereka dan memiliki motivasi untuk terus meningkatkan kualitas diri.

Selain itu, gaji guru dapat naik berdasarkan golongan, dengan setiap golongan memiliki tingkat gaji yang berbeda. Besaran gaji guru berstatus PNS diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berikut adalah besarannya:

  1. Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
  2. Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
  3. Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
  4. Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
  5. Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
  6. Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
  7. Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
  8. Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
  9. Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
  10. Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
  11. Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
  12. Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
  13. Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
  14. Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
  15. Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
  16. Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
  17. Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Dengan demikian, para guru dapat meningkatkan gaji mereka seiring dengan peningkatan kualifikasi dan kompetensi. Selain itu, pemerintah juga terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia, termasuk gaji guru honorer yang kini mulai diperhatikan dengan rencana pengangkatan menjadi P3K, yang mendapatkan gaji setara PNS berdasarkan golongan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peran Penting Pendidikan Non-Formal dalam Meningkatkan Kualitas Hidup

Sebab Berkurangnya Gen Z yang Tertarik dengan Seni Musik

Tanda-Tanda Seseorang Memiliki IQ yang Rendah: Apakah Anda Mengalami Hal Ini?